Deskripsi Gambar deskripsi gambar Deskripsi Gambar
+++ INDONESIA SANGAT BUTUH PERUBAHAN. FOR ADIL DAN MAKMUR BUAT SEMUA PILIH AMIN NO.1 TGL 14 Februari 2024 +++

Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama

Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam suatu acara di Kepulauan Seribu beberapa hari yang lalu. Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali.

Setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan yang isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yg diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yg dilaporkan.

Laporan tersebut haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tsb memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli. Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada "fatwa MUI" baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor.

Saya menulis ini semata-mata ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedaan orang dalam melayani laporan masyarakat.

Sumber fb yusril